Energi terbarukan dari panel surya. |
Guna mendukung pengurangan emisi gas buang dan menciptakan lingkungan hijau, Pemerintah terus mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya
mendukung realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional, di
antaranya terkait penggunaan energi pada pembangkit listrik.
Upaya yang dilakukan antara lain dengan mendorong
pengembangan industri panel surya nasional melalui roadmap (peta jalan) yang
telah disusun hingga tahun 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita, mengatakan upaya ini akan memberikan efek berganda bagi
perekonomian Indonesia, baik dari sisi kemampuan industri maupun dari transfer
teknologi yang sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau.
"Guna mendukung pengembangan industri panel surya
nasional, Kemenperin telah menyusun peta jalan dengan didukung berbagai
kebijakan strategis. Di dalam roadmap-nya sudah mencakup pemetaan untuk
mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan," tutur Agus,
Selasa (14/9/2021).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
(BSKJI) Kemenperin Doddy
Rahadi, menyampaikan peta jalan tersebut telah dimulai dari tahap pertama
periode tahun 2016-2018, yaitu pemenuhan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri
(TKDN) sebesar 40 persen yang meliputi untuk pembuatan wafer, solar cell dan
solar module.
Saat ini, terdapat 10 pabrikan modul surya di Indonesia.
"Pada periode tahun 2019-2020, ditargetkan nilai TKDN
meningkat menjadi 76 persen yang didukung dengan adanya ingot factory. Kemudian
periode tahun 2020-2022, diharapkan mencapai target TKDN sebesar 85 persen
dengan adanya solar grade silicon factory. Tahap terakhir pada periode tahun
2023 2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90 persen dengan adanya
metallurgical grade silicon factory," terang Doddy.
Kemenperin telah melakukan pemetaan untuk mengukur kemampuan
industri penunjang ketenagalistrikan.
Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui bahwa nilai TKDN
industri panel surya adalah sebesar 40-47 persen.
Angka ini diharapkan akan terus bertambah dengan dukungan
kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan
industri panel surya nasional guna mencapai target bauran EBT nasional sebesar
23 persen pada tahun 2025.
Guna mendukung peningkatan TKDN industri panel surya nasional,
Kemenperin telah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012
tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
Sementara itu, khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS), telah dilakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam
Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Adapun nilai TKDN
gabungan untuk Solar Home System adalah 53,07 persen dan untuk PLTS terpusat
atau komunal adalah sebesar 43,85 persen.
"Melalui dukungan berbagai kebijakan yang dikeluarkan dan upaya yang telah dilakukan untuk industri panel surya, Kemenperin menargetkan nilai TKDN untuk PLTS melebihi target capaian TKDN pembangkit listrik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelas Doddy.
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/14/dorong-ebt-kemenperin-targetkan-tkdn-industri-panel-surya-90-persen-pada-2025
No comments:
Post a Comment