Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan kenaikan
tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di industri panel surya menjadi 90% pada
2025 dari saat ini 40-47%.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
mengatakan pengembangan industri panel surya berdasarkan peta jalan hingga 2025
diharapkan akan memberikan efek berganda baik dari sisi kemampuan industri,
maupun transfer teknologi yang sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong
ekonomi hijau.
"Di dalam roadmapnya sudah mencakup pemetaan untuk
mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan," kata Agus di
Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
(BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menuturkan peta jalan tersebut telah dimulai
dari tahap pertama periode 2016-2018, yaitu pemenuhan target Tingkat Kandungan
Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang meliputi untuk pembuatan wafer,
solar cell, dan solar module. Saat ini, terdapat 10 pabrikan modul surya di
Indonesia. Pada periode 2019-2020, ditargetkan nilai TKDN meningkat menjadi 76%
yang didukung dengan adanya ingot factory.
Kemudian periode 2020-2022, diharapkan mencapai target TKDN
sebesar 85% dengan adanya solar grade silicon factory. "Tahap terakhir
pada periode 2023-2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90% dengan adanya
metallurgical grade silicon factory," tutur Doddy.
Kemenperin juga telah melakukan pemetaan untuk mengukur
kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan. Dari hasil pemetaan tersebut,
diketahui bahwa nilai TKDN industri panel surya adalah sebesar 40-47%.
"Angka ini diharapkan akan terus bertambah dengan
dukungan kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan
kemampuan industri panel surya nasional guna mencapai target bauran EBT [energi
baru terbarukan] nasional sebesar 23% pada 2025," paparnya.
Peningkatan TKDN di industri ini diregulasi oleh Peraturan
Menteri Perindustrian No. 54/2012 tentang pedoman penggunaan produk dalam
negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.Sementara itu, khusus
untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), telah dilakukan perubahan yang
tertuang dalam Permenperin No.05/2017 tentang tentang pedoman penggunaan produk
dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Adapun nilai TKDN gabungan untuk Solar Home System
adalah 53,07 persen dan untuk PLTS terpusat atau komunal adalah sebesar
43,85%," lanjutnya.
Doddy menuturkan, melalui dukungan berbagai kebijakan yang
dikeluarkan dan upaya yang telah dilakukan untuk industri panel surya,
Kemenperin menargetkan nilai TKDN untuk PLTS melebihi target capaian TKDN
pembangkit listrik yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM).kbc11
No comments:
Post a Comment