Kendaraan Listrik Solusi Kurangi Polusi Udara Jakarta

 


Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan motor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Tujuannya untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan serta mengurangi penggunaan minyak bumi dalam kebutuhan transportasi.

Comments

Popular posts from this blog

Pasang Panel Surya 100Wp yang Kurang Benar